Sistem gaji tahunan sesuai prestasi di instansi pemerintah akan disebarkan secara luas bagi pegawai biasa.
Kementerian Strategi dan Keuangan hari Kamis (28/1/2016) mengadakan rapat komisi pengelolaan instansi pemerintah yang dipimpin Wakil Perdana Menteri urusan Ekonomi Yoo Il-ho dan menetapkan sistem gaji yang diberlakukan bagi pegawai golongan I dan II yang sekarang mencapai 7% diperluas hingga ke pegawai golongan IV yang mencapai 70%.
Berdasarkan prestasi, maka gaji tahunan dua pegawai dengan golongan yang sama dapat berbeda hingga 20 juta won.
Sementara itu kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah tersebut karena diperkirakan merugikan pekerja akibat penurunan gaji.
Sebaliknya pemerintah mengungkapkan penerapan sistem gaji tersebut terlambat sehingga rencananya akan diterapkan kepada badan umum selain instansi pemerintah, hingga akhir tahun ini.