Samsung Electronics menang dalam gugatan banding tentang pelanggaran hak paten Apple.
Pengadilan banding AS membalik keputusan pengadilan pertama yang memutuskan Apple menang dalam gugatannya, dan tidak mengakui 3 pelanggaran hak paten Apple oleh Samsung.
Hak paten Apple yang tidak diakui pengadilan AS dalam gugatan itu adalah fungsi membuka ponsel dengan menggeser pada layar sentuh dan memperbaiki salah ketik secara otomatis serta terhubung dengn cepat.
Pengadilan sebelumnya memutuskan Samsung telah melanggar 3 hak paten Apple dan menjatuhi denda sebesar 148 miliar won kepada Apple atas dugaan penjiplakaan paten.
Terpisah dengan gugatan itu, gugatan pertama masih ada di Mahkamah Agung AS dan Samsung telah membayar 680 miliar won kepada Apple.