Badan Intelijen Nasional mungkin akan memeriksa informasi rekening orang-orang yang terkait terorisme paling cepat mulai awal bulan depan.
Komisi Urusan Keuangan Parlemen pada hari Jumat (11/3/2016) mengumumkan legislasi RUU yang berisi tindakan tersebut.
UU Analisis Informasi Perbankan yang telah diperbaiki membolehkan Badan Analisis Informasi Perbankan memberikan informasi transaksi keuangan tertentu kepada Badan Intelijen jika diperlukan dalam pemeriksaan teroris.
Sesuai dengan UU itu, BIN dapat meminta informasi perbankan kepada Badan Analisis Informasi Perbankan dan menerima daftar transaksi secara tertulis.
UU itu akan diumumkan pada awal bulan depan setelah mendapat persetujuan dalam rapat wakil menteri terkait dan rapat kabinet.