Rekening Tabungan Pribadi-ISA yang dijuluki sebagai 'tabungan multifungsi' diluncurkan oleh bank dan perusahaan saham mulai hari Senin(14/3/2016).
Para penabung dapat menabung berbagai jenis investasi termasuk tabungan, cek, saham dan juga ekuitas melalui satu rekening dari ISA. Para pemilik ISA dapat menabung uang maksimal 20 juta won selama 1 tahun dan 100 juta won selama 5 tahun. Pajak atas laba maksimal 2 juta won akan dibebaskan dari pajak. Jika mencermati suku bunga tabungan selama 1 tahun hanya mencapai 1.2%, maka manfaat pembebasan pajak ISA cukup besar.
Namun, jika seseorang menginvestasikan uangnya untuk fund atau produk keuangan ELS melalui rekening ISA, maka akan dapat mengalami kerugian, dan harus membayar komisi mulai 0,1 hingga 1% kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, para pakar merekomendasikan sebaiknya memutuskan investasi setelah membandingkan rasio perolehan laba tiap produk yang diumumkan 3 bulan kemudian.
Otoritas keuangan juga mengawasi iklan berlebihan yang memfokuskan efek pembebasan pajak, dan mengetatkan pemeriksaan untuk mencegah penjualan produk keuangan yang tidak stabil.