Komite Darurat Perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong mengajukan petisi konstitusional pada hari Senin (9/5/2016) yang berisi bahwa keputusan pemerintah untuk menghentikan pengoperasian Kompleks Industri Gaeseong melanggar Undang-Undang .
Komite Darurat mengadakan jumpa pers di depan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, petisi konstitusional kali ini bertujuan untuk menegaskan bahwa langkah pemerintah pada 10 Februari lalu melanggar proses yang sesuai dengan UUD dan mengganggu hak kekayaan.
Para pengacara yang menangani petisi mengatakan petisi konstitusional kali ini hanya bertujuan untuk menilai apakah langkah pemerintah pada 10 Februari lalu dibuat berdasarkan undang-undang, bukan menilai apakah langkah itu dilakukan demi keamanan nasional atau tujuan publik.
Komite Darurat mengklaim mereka terus meminta kepada Korea Utara untuk mengoperasikan Kompleks Industri Gaeseong berdasarkan undang-undang, namun pemerintah Korea Selatan menghentikan pengoperasiannya tanpa alasan hukum, sehingga mengganggu hak kekayaan masyarakat.
Petisi konstitusional tersebut ikuti oleh 163 unit perusahaan yang beroperasi di Kompleks Industri Gaeseong.