Pemerintah memutuskan untuk secara aktif menghapus peraturan-peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi menyampaikan hal tersebut dalam sebuah rapat menteri mengenai pembenahan peraturan di kantor kepresidenan pada Rabu (18/5/2016) .
Kementerian terkait memutuskan untuk mengembangkan lingkup penggunaan drone ke seluruh area selama penggunaan tersebut tidak membahayakan keselamatan dan keamanan umum. Saat ini, penggunaan drone diperbolehkan untuk tujuan pertanian atau pengambilan gambar udara. Langkah terakhir diharapkan dapat mengarah pada munculnya layanan paket, iklan atau pertunjukan menggunakan drone.
Pemerintah akan membuat empat zona dimana pesawat tanpa dapat diterbangkan di daerah Cheongna di Kota Incheon dan kota Anseong di Provinsi Gyeonggi.
Standar bobot drone yang dibebaskan dari perijinan penerbangan dan inspeksi juga dinaikkan dari 12 kilogram ke kurang dari 25 kilogram.
Dijelaskan bahwa ini saatnya untuk mengambil langkah proaktif untuk merampingkan regulasi dan menyediakan dukungan kebijakan sebab pasar drone global diperkirakan akan berkembang lebih dari 15 persen per tahun.