Komisi Urusan Perdagangan sedang membahas rencana untuk meningkatkan standar aset penentuan perusahaan besar yang memiliki aset sejumlah 5 triliun won ke atas.
Pembahasan itu didasari oleh pendapat bahwa penyamaan standar untuk perusahaan besar yang telah mapan dengan perusahaan baru tidaklah adil. Sehingga, standar aset untuk klasifikasi perusahaan besar dipertimbangkan untuk ditingkatkan menjadi 10 triliun won.
Beberapa perusahaan baru yang memiliki aset lebih dari 5 triliun won pada awal tahun ini akan digolongkan sebagai perusahaan besar dan mengalami pembatasan dalam pengoperasian perusahaan seperti jaminan hutang, investasi bersama, dan sebagainya.