Pemerintah tengah mempelajari proses penghentian pengoperasian pembangkit listrik tenaga termal yang telah dioperasikan lebih dari 40 tahun, untuk mengurangi polusi.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Energi menyiapkan langkah-langkah penanganan debu halus yang terfokus pada pengelolaan pembangkit listrik termal yang sudah tua.
Saat iini pembangkit listrik tenaga termal batu bara di dalam negeri berjumlah 53 unit, dan 11 unit diantaranya sudah beroperasi lebih dari 30 tahun,dan 3 pembangkit lebih dari 40 tahun.
Sebuah hasil penelitian juga menunjukkan bahwa debu halus yang dikeluarkan dari pembangkit listrik termal menyebabkan lebih dari seribu orang meninggal dunia lebih cepat dari usia harapan hidup setiap tahun.
Sehingga, pemerintah sedang mempertimbangkan cara untuk menghentikan pengoperasian pembangkit listrik termal yang sudah tua secara bertahap.
Pemerintah juga sedang mempelajari cara untuk meningkatkan kemampuan peralatan pengurangan emisi polutan dari pembangkit listrik termal yang sudah ada.