Mulai bulan Juli mendatang, pesawat terbang kecil tanpa awak-drone dapat digunakan dalam layanan pengiriman paket konsumen dan pementasan. Kendaraan listrik ultra kecil dengan kapasitas satu hingga 2 penumpang juga dimungkinkan beroperasi di jalan.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi pada hari Kamis (2/6/2016) mengatakan 7 revisi UU tentang penerbangan udara telah disediakan sebagai langkah lanjutan dari pertemuan menteri untuk reformasi peraturan yang berlangsung di bulan Mei. Dikatakan revisi UU itu akan diberlakukan mulai tgl. 1 Juli.
Kini, lingkup usaha dengan menggunakan drone hanya terbatas pada penyemprotan pestisida, pengambilan foto, dan penjelajahan. Namun dalam rincian revisi UU itu, drone diperbolehkan untuk digunakan dalam bisnis yang tidak mengancam keamanan publik dan tidak melanggar pertahanan negara, seperti layanan pengiriman paket dan pertunjukan.