Regulasi terkait keuangan diperlonggar agar perusahaan fintech dapat menangani tugas pengiriman uang melalui aplikasi mobile seperti Kakao Talk.
Kementerian Strategi dan Keuangan menginformasikan proses legislasi Revisi Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang berisi hal tersebut pada hari Selasa (14/6/2016).
Menurut revisi UU itu, transfer valuta asing yang biasa dilaksanakan di bank hingga saat ini dapat dilaksanakan oleh perusahaan non-finansial sendiri jika memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, perusahaan non-finansial seperti perusahaan fintech juga dapat menangani tugas transfer atau penerimaan valuta asing.
Pemerintah menyatakan jika revisi UU tersebut diloloskan, maka para pengusaha akan dengan nyaman melakukan transaksi valuta asing, dan daya saing di dunia keuangan juga meningkat karena perusahaan non-finansial dapat menangani tugas valuta asing.