Pengadilan Nasional Seoul Timur menetapkan bahwa perenang nasional Korea Selatan Park Tae-hwan berhak untuk bertanding di Olimpiade Rio de Janeiro, Brazil.
Pengadilan menganulir keputusan diskualifikasi Park berdasarkan pasal 5 butir 6 peraturan Federasi Renang Korea Selatan tentang pemilihan perenang nasional. Park pun berhak untuk mewakili Korsel sebagai atlet nasional.
Lebih lanjut, pengadilan menilai hukuman yang diberikan Federasi Renang Korsel untuk Park melanggar aturan anti doping internasional (WADA Code). Federasi Renang Korsel seharusnya tetap mengacu pada WADA Code, seperti tertuang pada anggaran dasarnya.