Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian manfaat kepada kalangan pekerja terkait pengurangan pajak penghasilan atas jumlah penggunaan kartu kredit.
Kementerian Keuangan dan Strategi Korea Selatan menyatakan, masa berlaku manfaat pembebasan pajak penghasilan atas penggunaan kartu kredit dan kartu debit diperpanjang hingga tahun depan, dari rencana awal di akhir tahun ini.
Pembebasan pajak penghasilan atas penggunaan kartu kredit adalah sistem pemotongan pajak, yaitu sebesar 15% dari jumlah penggunaan kartu kredit yang tersisa setelah dikurangi 25% dari nilai gaji. Sementara pemotongan pajak bagi kartu debit mencapai 30%.
Pembebasan pajak penghasilan bagi pengunaan kartu kredit telah diterapkan sejak tahun 1999, namun batas waktu pemberian manfaat itu yang pada awalnya ditentukan hingga tahun 2002, telah diperpanjang sebanyak 6 kali hingga saat ini.
Jumlah pajak yang dikembalikan kepada pekerja melalui manfaat tersebut mencapai 1 triliun 800 miliar won. Untuk mengurangi beban pemerintah akibat pengurangan pajak tersebut, pemerintah berencana untuk menurunkan tingkat manfaat terkait. Rancangan terkait usulan tersebut akan diumumkan pada akhir tahun ini.