Setelah 14 kali pertemuan, upah minimum tahun depan ditetapkan sebesar 6.470 won per jam atau naik 7,3% dibandingkan tahun ini.
Berdasarkan upah minimum tersebut dan asumsi 40 jam kerja dalam seminggu, maka upah bulanan minimum mencapai 1.352.230 won. Meskipun setelah melalui perdebatan sengit mengenai batas minimum dan maksimum antara perwakilan buruh dan perusahaan di Dewan Pengupahan Minimum, pada akhirnya mereka tidak dapat mencapai kesepakatan.
Akhirnya, pemungutan suara terakhir yang hanya diikuti 16 orang dari 27 anggota Dewan mengeluarkan hasil dengan 14 suara mendukung, 1 suara menentang, dan 1 abstain.
Kalangan buruh mengkritik cara penyelenggaraan rapat yang bermasalah karena ada keputusan sepihak dari sejumlah anggota. Di sisi lain, kalangan perusahaan juga menyatakan keputusan itu tidak mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini yang dipengaruhi Brexit, restrukturisasi di industri pembuatan kapal, dan faktor lainnya
Sementara, jumlah pekerja yang mendapatkan manfaat kenaikan gaji sesuai dengan penerapan tarif kali ini mencapai 2,7 juta orang. Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan akan mengumumkan upah minimum yang telah diloloskan pada tanggal 5 bulan depan.