Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

AS Kenakan 65% Kewajiban Anti-Dumping atas Produk Baja Korsel

Write: 2016-07-22 15:07:39Update: 2016-07-22 15:42:44

AS Kenakan 65% Kewajiban Anti-Dumping atas Produk Baja Korsel

Amerika Serikat memutuskan untuk memberlakukan hingga 65 persen kewajiban anti-dumping atas baja anti karat Korea Selatan.

Menurut Asosiasi Perdagangan Internasional Korea-KITA pada hari Kamis (21/7/2016), Komisi Perdagangan Internasional-ITC AS mempertegas simpulan pemerintah AS bahwa produk-produk baja Korsel dan empat negara lainnya melemahkan industri baja AS dengan menjual di bawah nilai wajar dan subsidi dari pemerintah mereka.

Sebelumnya, Departemen Perdagangan-DOC AS mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan pihaknya pada bulan Mei, AS perlu menerapkan kewajiban anti-dumping atas baja anti karat dari Korsel, Cina, India, Italia, dan Taiwan.

DOC memutuskan bahwa Hyundai Steel dan Dongkuk Steel harus dikenakan kewajiban anti-dumping masing-masing sebesar 47,80% dan 8,75%.

Produsen baja Korsel lainnya, POSCO, tidak dimasukkan dalam penyelidikan anti-dumping oleh DOC sebab perusahaan tersebut hanya mengekspor sejumlah kecil produk-produk baja AS.

Namun berdasarkan keputusan ITC, perusahaan tersebut tetap dikenakan kewajiban anti-dumping senilai 31,7%.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >