Amerika Serikat memutuskan untuk memberlakukan hingga 65 persen kewajiban anti-dumping atas baja anti karat Korea Selatan.
Menurut Asosiasi Perdagangan Internasional Korea-KITA pada hari Kamis (21/7/2016), Komisi Perdagangan Internasional-ITC AS mempertegas simpulan pemerintah AS bahwa produk-produk baja Korsel dan empat negara lainnya melemahkan industri baja AS dengan menjual di bawah nilai wajar dan subsidi dari pemerintah mereka.
Sebelumnya, Departemen Perdagangan-DOC AS mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan pihaknya pada bulan Mei, AS perlu menerapkan kewajiban anti-dumping atas baja anti karat dari Korsel, Cina, India, Italia, dan Taiwan.
DOC memutuskan bahwa Hyundai Steel dan Dongkuk Steel harus dikenakan kewajiban anti-dumping masing-masing sebesar 47,80% dan 8,75%.
Produsen baja Korsel lainnya, POSCO, tidak dimasukkan dalam penyelidikan anti-dumping oleh DOC sebab perusahaan tersebut hanya mengekspor sejumlah kecil produk-produk baja AS.
Namun berdasarkan keputusan ITC, perusahaan tersebut tetap dikenakan kewajiban anti-dumping senilai 31,7%.