Jam perdagangan bagi pasar saham, valuta asing dan pasar derivatif Korea Selatan telah diperpanjang selama 30 menit mulai hari Senin (1/8/2016). Dengan demikian jam perdagangan akan berlangsung mulai pukul 09.00-15.30 sore.
Sementara waktu untuk pra-penutupan diperpendek 30 menit, sehingga berlangsung dari pukul 15.40-18.00, dan waktu pasca-penutupan tidak berubah yaitu pukul 18.00.
Perubahan jam perdagangan merupakan yang pertama kali di Korea Selatan sejak jam istirahat makan siang dihapuskan pada tahun 2000 lalu.
Pengelola Pasar Bursa Korea memperpanjang waktu perdagangan karena merasa jam perdagangan yang pendek dibandingkan dengan pasar di luar negeri telah mengganggu aktivitas perdagangan.
Para pengamat memperkirakan bahwa perpanjangan jam perdagangan akan dapat mendonkrak nilai transaksi antara 5 - 6%.