Komite Uni Eropa telah melakukan pemeriksaan tentang anti-dumping atas asam tereftalat murni dan garamnya buatan Korea Selatan, yang dipakai untuk pembuatan botol plastik dan film.
Asosiasi Perdagangan Internasional Korea-KIT cabang Brussels mengatakan pada pada hari Jumat (5/58/2016) bahwa perusahaan petrokimia dari 3 negara, Belgia, Portugis, dan Spanyol pada tanggal 20 Juni lalu menuduh adanya anti-dumping. Industri petrokimia di kawasan Uni Eropa menuntut adanya anti dumping setelah jumlah impor asam tereftalat murni dan garamnya buatan Korsel meningkat dalam pangsa pasarnya.
Angka impor produk buatan Korea ini di Uni Eropa mencapai 25,13% pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 70,42% pada tahun 2016, sekaligus menjadikan pangsa pasarnya berada di teratas pada tahun 2015.
Komite Uni Eropa menyatakan pihaknya telah membahas tuntutan perusahaan tersebut dan memahami perlunya pemeriksaan sehingga melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan Korea yang memproduksi dan mengekspor asam terftalat murni dan garamnya ke Uni Eropa.