Kantor Pajak Nasional Korea Selatan, pada hari Senin (26/9/2016), menyatakan akan menerapkan langkah-langkah tambahan untuk membantu meringankan urusan pembayaran pajak bagi pemda kota Gyeongju seperti penundaan pemeriksaan pajak dan perpanjangan waktu pembayaran pajak.
Kota Gyeongju telah dideklarasikan oleh pemerintah sebagai zona bencana khusus karena terkena gempa berat serta ratusan kali gempa susulan.
Pihak yang akan diberikan keringanan pembayaran pajak adalah pembayar pajak di kota Gyeongju dan juga di wilayah lain yang menderita kesulitan akibat gempa.
Kantor Pajak Nasional pada prinsipnya akan menunda pemeriksaan pembayaran pajak terhadap para pembayar pajak yang dipastikan mengalami kerugian akibat gempa, hingga akhir tahun ini.