Kasus gugatan pelanggaran hak paten antara Apple dan Samsung diajukan ke Mahkamah Agung AS. Diantara beberapa gugatan terkait hak paten antara dua perusahaan tersebut, pengadilan pertama dan kedua mengakui pelanggaran hak paten oleh Samsung, dan memutuskan Samsung harus membayar kompensasi sebesar 600 miliar won kepada Apple.
Samsung mengajukan naik banding atas tiga keputusan pengadilan yang mengharuskan Samsung membayar kompensasi pelanggaran hak paten desain sebesar 450 miliar won kepada Apple. Mahkamah Agung Federal AS menerima permohonan banding tersebut.
Menurut Samsung, telepon pintar dibuat dengan lebih 200 ribu buah teknologi hak paten, namun menuntut seluruh laba penjualan sebagai pemberian kompensasi akibat pelanggaran 3 hak paten desain adalah tindakan yang tidak adil.
Keputusan naik banding dari Samsung diperkirakan akan keluar pada semester pertama tahun depan.