Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Kasus Gugatan Pelanggaran Hak Paten Antara Apple dan Samsung Diajukan Ke Mahkamah Agung AS

Write: 2016-10-12 11:29:57Update: 2016-10-12 17:00:46

Kasus Gugatan Pelanggaran Hak Paten Antara Apple dan Samsung Diajukan Ke Mahkamah Agung AS

Kasus gugatan pelanggaran hak paten antara Apple dan Samsung diajukan ke Mahkamah Agung AS. Diantara beberapa gugatan terkait hak paten antara dua perusahaan tersebut, pengadilan pertama dan kedua mengakui pelanggaran hak paten oleh Samsung, dan memutuskan Samsung harus membayar kompensasi sebesar 600 miliar won kepada Apple. 

Samsung mengajukan naik banding atas tiga keputusan pengadilan yang mengharuskan Samsung membayar kompensasi pelanggaran hak paten desain sebesar 450 miliar won kepada Apple. Mahkamah Agung Federal AS menerima permohonan banding tersebut. 

Menurut Samsung, telepon pintar dibuat dengan lebih 200 ribu buah teknologi hak paten, namun menuntut seluruh laba penjualan sebagai pemberian kompensasi akibat pelanggaran 3 hak paten desain adalah tindakan yang tidak adil. 

Keputusan naik banding dari Samsung diperkirakan akan keluar pada semester pertama tahun depan.   

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >