Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Mahkamah Agung AS Menerima Tuntutan Samsung Dalam Kasus Gugatan Dengan Apple

Write: 2016-12-07 11:35:15Update: 2016-12-07 17:43:46

Mahkamah Agung AS Menerima Tuntutan Samsung Dalam Kasus Gugatan Dengan Apple

Mahkamah Agung AS menerima tuntutan Samsung Electronics di dalam pengadilan banding terakhir sengketa hak paten desain antara Samsung Electronics dan Apple di AS. 

Sebanyak 8 hakim Mahkamah Agung AS memihak Samsung dengan suara bulat di dalam persidangan terkait besaran kompensasi yang  dibayar Samsung.
Dengan demikian, jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh Samsung kepada Apple diperkirakan akan berkurang. 

Para hakim menerima argumen Samsung bahwa jumlah kompensasi yang dibayar Samsung kepada Apple sebesar 399 juta dolar Amerika karena Samsung melanggar tiga jenis hak paten desain tidak adil.

Di dalam pengadilan pertama dan kedua sebelumnya, Samsung dinyatakan melanggar tiga jenis hak paten dari Apple dan menerima keputusan tersebut, namun mereka mengajukan naik banding atas jumlah kompensasi yang diperkirakan salah hitung.

Jumlah kompensasi sebesar 399 juta dolar Amerika adalah seluruh laba yang diperoleh Samsung setelah meluncurkan Galaxy S yang menerapkan hak paten tersebut pada tahun 2010. 
Penghitungan tersebut menerapkan pasal nomor 289 UU Hak Paten AS yang berisi pelanggar harus membayar kompensasi atas pelanggaran hak paten dengan seluruh laba dari produk yang menerapkan desain tertentu terkait hak paten. 

Namun, Samsung mengklaim bahwa cara penghitungan itu bermasalah karena para konsumen tidak memilih Galaxy S karena 3 jenis hak paten desain tersebut.  

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >