Pemerintah Korea Selatan membebaskan tarif atas telur yang diimpor mulai tgl. 4 Januari untuk menstabilkan harga telur dalam negeri.
Di dalam sidang kabinet hari Selasa (3/1/2017), pemerintah menetapkan peraturan tarif kuota impor untuk menurunkan pajak atas telur dan produk olahan telur menjadi 0%. Tarif kuota impor berarti menurunkan tarif untuk sementara waktu guna menstabilkan harga domestik bagi suatu produk.
Melalui langkah tersebut, pemerintah membebaskan tarif bagi 8 jenis produk termasuk telur, dan tepung telur. Tarif yang sudah ada mencapai 8 hingga 30%, namun mulai tgl.4 Januari tarifnya menjadi 0% . Kebijakan itu akan diterapkan sampai bulan Juni tahun ini.
Pemerintah menyederhanakan proses impor telur dan membuka layanan jasa kepabeanan untuk impor sepanjang 24 jam. Hingga saat ini, telur segar untuk dikonsumsi belum pernah diimpor dalam jumlah besar.
Selain itu, pemerintah akan memusatkan pekerjaan untuk menstabilkan distribusi telur sebelum tahun baru Imlek tiba dengan mengetatkan pemeriksaan atas penimbunan produk olahan telur.