Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan batas harga kado hari raya yang termuat dalam UU Anti Korupsi Kim Young-ran.
Dalam pembahasan kebijakan, seusai pelaporan tugas bersama oleh Kementerian Ekonomi hari Kamis (5/1/2017) diusulkan perlunya merevisi UU Anti Korupsi.
Institut Pengembangan Korea mempertanyakan batas jumlah uang dalam UU Anti Korupsi. Menurut Institut Pengembangan Korea, batas 30 ribu won untuk jamuan makan harus direalisasikan karena dibuat berdasarkan tata tertib pegawai negeri sipil tahun 2003.
Akan tetapi, harga kado untuk hari raya harus dinaikkan sampai 100 ribu won, dengan mempertimbangkan tradisi masyarakat Korea untuk bertukar kado pada hari raya.
Setelah mendengar usulan itu, pelaksana tugas presiden Hwang Kyo-ahn memerintahkan untuk menyediakan rencana yang rasional tanpa maksud merusak undang-undang yang ada, setelah melakukan pemeriksaan.
Pemberlakuan UU Anti Korupsi Kim Young-ran telah berjalan 100 hari.
Selama itu, bidang usaha pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan restoran mengeluh penjualan mereka menurun.
Sementara itu, Komisi Urusan Hak Sipil menyatakan pihaknya akan berusaha untuk memperkecil kerugian di masing-masing bidang usaha dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait.