Pemerintah AS pada hari Selasa (28/2/2017) memutuskan akan memberlakukan bea masuk anti dumping sebesar 8,43% terhadap produk besi baja Korea, yakni tembaga fosfor (Phosphor Copper).
Badan Perdagangan Korea menyatakan, Kementerian Perdagangan AS telah mengambil keputusan akhir untuk menerapkan bea masuk anti dumping itu, yang nilainya lebih dari 2 kali lipat keputusan awal sebesar 3,79%.
Volume ekspor tembaga fosfor Korea Selatan ke AS pada tahun lalu tercatat sebanyak 35,6 miliar dolar.
Pada bulan Maret tahun lalu, produsen besi baja AS Metallurgical Products menggugat perusahaan besi Korea Selatan Bongsan kepada Kementerian Perdagangan AS dan Komite Perdagangan Dunia dengan tuduhan bahwa produk tembaga fosfor buatan Korea diekpor dengan harga yang lebih murah daripada produk AS.
Komite Perdagangan Internasional (ITC) AS akan mengambil keputusan final atas kerugian industri terkait pada tanggal 13 April mendatang. Jika ITC AS mengamini keputusan Kementerian Perdagangan, bea masuk anti dumping sebesar 8,43% itu akan resmi diberlakukan atas produk besi Korea.