Dunia politik Korea Selatan hanpir menyepakati untuk memperpendek waktu kerja selama 52 jam seminggu.
Rancangan revisi UU Ketenagakerjaan yang akan disepakati kali ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja dengan mengurangi waktu kerja. Waktu kerja akan diperpendek menjadi 52 jam dari sebelumnya 68 jam seminggu.
UU tersebut direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2019 bagi perusahaan besar yang memiliki 300 pekerja lebih, dan tahun 2021 bagi perusahaan yang memiliki jumlah pekerja di bawah 300 orang.
Sebaliknya, dunia ekonomi meminta langkah pelengkap dari kebijakan itu karena beban gaji pekerja yang dibayar oleh perusahaan meningkat 12 triliun lebih.
Sementara itu, kelompok buruh menyetujui pemendekan waktu kerja, namun pemberian upah di hari libur masih diperdebatkan.
Parlemen akan membahas rencana tersebut pada tgl. 23 Maret mendatang, dan diperkirakan akan mendapat protes dari sejumlah anggota parlemen.