Keberhasilan mengangkat kapal feri Sewol ke atas permukaan laut, akan dapat mendorong upaya untuk mengungkap penyebab tenggelamnya kapal Sewol secepatnya.
Dasar hukum untuk meneliti bangkai kapal Sewol sudah tersedia, karena RUU khusus tentang pembentukan dan pengelolaan Komite Penyidik Bangkai Kapal Feri Sewol sudah diberlakukan mulai tgl. 22 Maret.
Komite penyidik yang segera akan diluncurkan, beranggotakan total 8 orang, termasuk 5 orang yang dipilih oleh Parlemen dan 3 anggota yang dipilih oleh kelompok anggota keluarga korban kapal feri.
Komite itu akan melakukan kegiatan penyelidikan selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali maksimal 10 bulan.
Penyelidikan akan dapat dimulai pada saat kapal feri Sewol terikat pada semi kapal selam.