Kejaksaan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihaknya telah meminta surat perintah penahanan terhadap mantan presiden Park Geun-hye pada Senin siang (27/3/2017).
Kejaksaan mengatakan permintaan penahanan atas Park diputuskan mengingat sangat seriusnya poin dakwaan terhadap Park, seperti penerimaan suap dari perusahaan dan pelanggaran kebebasan manajemen perusahaan dengan penyalahgunaan kekuasaan, serta pembocoran rahasia penting negara.
Mantan presiden Park tetap membantah sebagian tuduhan, meskipun banyak bukti terkait telah dikumpulkan selama ini. Karena itu, kejaksaan mengangkat kekhawatiran terjadinya penghilangan barang bukti sehingga meminta dikeluarkannya surat perintah penahanan.
Berdasarkan permintaan dari jaksa, maka sidang pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan akan digelar pada pukul 10.30 pagi tgl. 30 Maret dan keputusan diperkirakan akan diambil pada tgl. 31 Maret dini hari.