Perbedaan upah pekerja paruh waktu dengan pekerja penuh di Korea Selatan dinyatakan masih cukup besar.
Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja, hari Jumat (26/5/2017) mengumumkan indeks upah sesuai dengan jenis pekerjaan serta waktu kerja berdasarkan penelitian pada bulan Juni tahun lalu.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja upah per jam bagi pekerja paruh waktu adalah sebesar 12.076 won, atau 66,3% dari upah pekerja penuh.
Dibandingkan dengan setahun sebelumnya selisihnya berkurang 0,8%. Dengan demikian, perbedaan upah pekerja paruh waktu dan pekerja penuh masih tetap ada, namun selisihnya cenderung berkurang.
Dikatakan waktu kerja mereka juga berkurang. Rata-rata waktu kerja sebulan untuk pekerja penuh adalah 184,7 jam, berkurang sebanyak 2,7 jam, sedangkan pekerja paruh waktu bekerja selama 129,3 jam sebulan atau berkurang 2,3 jam.