Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Mengeluarkan Perintah Larangan Melakukan Pergerakan Selama 24 Jam ke Seluruh Peternakan

Write: 2017-06-07 12:44:01Update: 2017-06-07 17:33:17

Pemerintah Mengeluarkan Perintah Larangan Melakukan Pergerakan Selama 24 Jam ke Seluruh Peternakan

Penyebarluasan penyakit flu burung yang muncul di Gunsan, Jeolla Utara membuat Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan mengeluarkan perintah larangan melakukan perpindahan selama 24 jam bagi seluruh peternakan unggas dan petugas terkait.  
 
Tempat yang terjangkit oleh virus tipe ganas 'H5N8' bertambah tiga daerah, yaitu Provinsi Jeolla Utara, Busan, Gyeonggi, sehingga menjadi empat daerah termasuk Jejudo.
 
Peternakan di Gunsan Jeolla Utara diperkirakan menjadi tempat asal penyakit flu burung kali ini, dan peternakan lainnya membeli ayam dari peternakan Gunsan sehingga menyebabkan penyebaran.
 
Sementara, peternakan di Iksan juga dikonfirmasikan terjangkit virus flu burung dan peternakan ayam di Ulsan juga dikonfirmasikan 'positif' terjangkit. Pemerintah memperkirakan 7 kota dan provinsi sedang menghadapi situasi terjangkit penyakit flu burung, sehingga memperluas penyemprotan disinfektan.  
 
Menurut pemerintah flu burung kali ini muncul di peternakan kecil yang tidak mendapat penyemprotan disinfektan sebelumnya. Untuk itu mereka membentuk tim penyemprotan disinfektan untuk melakukan penyemprotkan disinfektan ke peternakan kecil di pelosok daerah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >