Volume properti trust semakin membesar. Kata 'trust' berarti layanan pengelolaan kekayaan dimana sebuah lembaga trust atau Trustee mengelola aset finansial yang dapat berupa saham, obligasi, tabungan, real estate, dll yang dititipkan atau diserahkan oleh nasabah dalam periode tertentu.
Menurut Komisi Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan, jumlah properti trust sampai akhir bulan Maret mencapai 737 triliun 100 miliar won, atau naik 21 triliun 600 miliar won dibandingkan 1 tahun lalu.
Properti trust dari bank mencapai 364 triliun 700 miliar won atau 49,5% dari seluruh jumlah properti trust, dan disusul sekuritas, asuransi, dll.
Properti trust mulai meningkat sejak akhir tahun 2000 hingga saat ini, namun juga ada yang kritik bahwa properti trust tidak dikelola dengan jangka panjang. Untuk memperbaiki kekurangan, Komisi Keuangan sedang membuat UU Usaha Properti Trust yang baru.
Untuk itu, Komisi Keuangan telah meminta penelitian terkait kepada tiga lembaga, dan berdasarkan hasil penelitian, pihaknya akan mengambil keputusan terakhir melalui sidang yang terbuka untuk umum pada bulan depan.