Pemerintah menggelar pertemuan menteri urusan ekonomi pada Rabu (2/8/2017) dan menetapkan 13 revisi Undang-Undang Pajak, termasuk UU pajak penghasilan, UU pajak perusahaan dan UU pajak konsumsi individu.
Menurut revisi UU perpajakan, tarif pajak penghasilan maksimum dari kelompok berpenghasilan lebih dari 500 juta won akan meningkat dari sebelumnya 40% menjadi 42%. Tarif pajak bagi kelompok berpendapatan dari 300 juta hingga 500 juta won juga meningkat ke 40%.
Diperkirakan jumlah berpenghasilan tinggi mencapai 93.000 orang.
Tarif maksimum pajak perusahaan juga naik dari sebelumnya 22% menjadi 25%, maka sebanyak 120 perusahaan akan mengalami kenaikan pajak.
Tarif pajak keuntungan modal yang diterapkan saat pemegang saham menjual saham, juga akan mengalami kenaikan.
Pemerintah memperkirakan kenaikan pajak perusahaan besar dan kelompok berpenghasilan tinggi akan mendorong peningkatan peneriman pajak sebesar 5,5 triliun won per tahun.
Sumber dana yang tersedia melalui kenaikan pajak akan diprioritaskan untuk meningkatkan peluang kerja.
Perusahaan yang mempekerjakan pemuda dan wanita yang pernah berhenti kerja akan menerima bantuan pajak dari pemerintah. Revisi UU pajak juga akan mengurangi beban pajak bagi masyarakat umum.
Revisi UU pajak dari pemerintah rencananya akan diajukan ke Parlemen pada tgl. 1 September.