Rencana Penyediaan Listrik yang ke-8 yang akan ditetapkan akhir tahun ini sudah diumumkan oleh Komite Pertimbangan Kebijakan Listrik pada Jumat (11/8/2017).
Menurut rencana tersebut, cadangan listrik untuk fasilitas pembangkit tenaga listrik tambahan jika hal yang tidak diduga terjadi, diturunkan sebanyak 2% poin.
Rencananya rasio cadangan listrik untuk tahun 2030 akan dipertahankan dalam kisaran 20-22 % dari 22% sekarang.
Jika rasio cadangan turun 1 %, maka diperlukan daya listrik dari 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 1 GW. Artinya rasio cadangan listrik untuk tahun 2030 adalah setara dengan daya listrik dari 2 unit PLTN.
Menurut analisis Komite tersebut pengurangan persediaan listrik dilakukan karena diperkirakan rasio pertumbuhan ekonomi akan turun daripada saat membuat rencana penyediaan listrik ke-7 yang masih berlaku.
Dikatakan, persediaan listrik di tahun 2030 adalah 101,9 GW dan diperkirakan turun 1,3 GW daripada 113,2 GW pada rencana penyediaan listrik ke-7.
Komite Pertimbangan Kebijakan Listrik juga membuka rencana pembangunan pembangkit listrik LNG dan energi terbarukan untuk fasilitas pembangkit listrik sebesar 5-10 GW.