China baru-baru ini mengenakan pajak antidumping terhadap perusahaan Korea Selatan.
Menurut bidang usaha industri petrokimia pada hari Jumat (24/11/2017), Kementerian Perdagangan China pada hari Selasa (21/11/2017) mengumumkan hasil sementara dari pemeriksaan antidumpping tentang metil isobutil keton (MIBK) yang diimpor dari Korea Selatan, Jepang dan Afrika Selatan.
Kementerian tersebut kemudian menetapkan pajak antidumping sebesar 29,9% terhadap Kumho P & B Chemicals, eksportir MIBK Korsel.
Pajak dijatuhkan pada perusahaan Jepang berkisar 48,4-190,4 % sementara bagi perusahaan Afrika Selatan antara 15,9-34,1%.
Kementerian Perdagangan China berencana membuat keputusan terakhir pada bulan Maret tahun depan.
Menurut bidang usaha industri petrokimia, MIBK dihasilkan hanya oleh Kumho P & B Chemicals di Korsel dan diimpor ke China senilai 30 miliar won tahun lalu.