Korea Selatan telah mengeluarkan perintah untuk tidak melakukan perpindahan selama 24 jam untuk peternakan unggas di enam kota dan provinsi setelah Korea Selatan terinfeksi flu burung jenis H5.
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Pangan mengatakan bahwa larangan 24 jam terhadap pergerakan orang dan kendaraan akan mulai berlaku pada Senin tengah malam (11/12/2017) untuk Daejeon, Gwangju, Sejong, Provinsi Chungcheong Selatan, serta Provinsi Jeolla Selatan dan Utara. Larangan ini dimaksudkan untuk mengatasi penyakit ini dan mencegahnya menyebar lebih jauh.
Perintah untuk tidak melakukan perpindahan baik bagi orang dan kenderaan berlaku bagi 22 ribu peternakan, 42 rumah pemotongan hewan, 94 pabrik pakan ternak dan 18 ribu kendaraan pertanian.
Langkah tersebut dilakukan setelah virus flu burung jenis H5 dikonfirmasi di peternakan bebek di Yeongam, Provinsi Jeolla Selatan, Minggu (10/12/2017). Sebanyak 16.700 ekor bebek telah dimusnahkan sebagai tindakan pencegahan. Dipercaya bahwa sumber virus berasal dari burung-burung migran.