Pemerintah Korea Selatan hari Rabu (13/12/2017) memutuskan untuk mencari langkah-langkah meredam spekulasi mata uang crypto (virtual) dan tindak kejahatan termasuk melarang perdagangannya dan membuka rekening investasi.
Dalam pertemuan darurat pejabat senior dari kementerian terkait, pemerintah juga memutuskan untuk melarang lembaga keuangan lokal untuk memiliki, membeli atau berinvestasi dalam mata uang virtual.
Langkah-langkah yang diusulkan termasuk memeriksa identitas mereka yang melakukan transaksi bank terkait investasi mata uang digital.
Pemerintah akan mendorong pengesahan undang-undang untuk melindungi investor dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan mata uang digital.
Sedangkan untuk pengoperasian bursa mata uang digital, pemerintah akan berusaha mewajibkannya untuk mencegah pencucian uang dan melaporkan adanya perdagangan yang mencurigakan. Pemerintah juga berencana untuk mendefinisikan secara jelas serangkaian praktik-praktik terlarang terkait dengan penawaran awal koin dan menghukum mereka.
Pertemuan yang berlangsung hari Rabu (13/12/2017) diikuti pejabat dari kementerian keadilan, keuangan, dan sains dan TIK, serta dari Komisi Jasa Keuangan, Komisi Komunikasi Korea, Komisi Perdagangan Adil dan Dinas Pajak Nasional.