Orang-orang yang melakukan transaksi uang virtual dengan menggunakan rekening virtual akan dikenakan hukuman jika mereka menolak proses verifikasi nama asli.
Akun berkelompok dari banyak pengguna uang eletronik yang dikendalikan di bawah rekening perusahaan juga akan diblokir secara utuh dan keseluruhan.
Menurut otoritas keuangan, hari Minggu (14/1/2018), Komite Keuangan telah menyediakan langkah lanjutan dan tambahan terkait penanganan mata uang virtual.
Seorang pejabat Komite Keuangan mengatakan pihaknya akan menjalankan suatu tindakan untuk mengurangi kasus transaksi semaksimal mungkin berdasarkan undang-undang, karena dibutuhkan waktu yang lama untuk melarang transaksi mata uang digital secara total.
Selain itu, Komite Keuangan akan membuat secepat mungkin layanan deposit dan penarikan uang dengan konfirmasi nama asli dan juga akan menyediakan pedoman untuk mencegah pencucian uang.
Tindakan itu bertujuan agar pengguna uang virtual terdaftar dalam sistem konfirmasi nama asli.
Sementara itu, pemerintah mengatakan penutupan bursa mata uang digital rencananya akan diputuskan melalui prosedur koordinasi dan pembicaraan secukupnya pada tingkat pemerintah ke depan.
Sekretaris Senior Kepresidenan urusan Ekonomi Cheong Ki-joon dalam pengarahan pada Senin (15/1/2018) mengatakan penutupan tempat penukaran uang kripto perlu untuk mendengaakan pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait.