Korea Selatan diperkirakan akan dikecualikan dari 'daftar hitam yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif ' yang disusun oleh Uni Eropa menjelang akhir bulan ini.
Kelompok kerja Kode Etik di bawah Dewan Direktur Keuangan dan Ekonomi Uni Eropa mengusulkan pencabutan 8 negara termasuk Korea Selatan dari daftar hitam di sidang yang akan digelar pada tgl. 23 Januari mendatang.
Sebelumnya, Uni Eropa memasukkan Korea Selatan di dalam daftar hitam 'negara nonkooperatif pajak' bersama 16 negara lainnya pada tgl. 5 Desember tahun lalu, karena Korea Selatan memberi keringanan pajak kepada perusahaan asing yang menanam modal di zona ekonomi bebas dan zona investasi khusus warga asing.
Setelah itu, pemerintah Seoul terus bertemu dengan pihak Uni Eropa untuk mempertanyakan mengapa Korea Selatan dimasukkan dalam daftar hitam, serta apa yang harus dilakukan Seoul untuk melepaskan diri dari daftar hitam, serta menjelaskan sikap pemerintah Seoul terkait hal tersebut.
Namun, Korea Selatan akan berada di daftar 'abu-abu' untuk sementara waktu walaupun namanya dicabut dari daftar hitam dalam sidang pada 23 Januari mendatang.