Voice of America dengan mengutip data dari Kementerian Luar Negeri AS memberitakan bahwa dua orang pembelot Korea Utara masuk ke Amerika Serikat dengan status pengungsi untuk pertama kali pada pemerintahan Trump.
Dua anak perempuan asal Korea Utara berusia 10-an tahun masuk ke AS pada tgl. 18 Januari lalu dan tinggal di California, AS. Dengan demikian, jumlah pembelot Korea Utara yang masuk ke AS dengan status pengungsi sejak tahun 2006 hingga saat ini bertambah menjadi 214 orang.
Menurut Undang Undang HAM terkait Korea Utara yang ditetapkan oleh parlemen AS pada tahun 2004, para pembelot Korea Utara dapat tinggal di AS dengan menerima status pengungsi. Satu tahun kemudian setelah mereka tinggal di AS, mereka dapat menerima izin tinggal tetap, dan 5 tahun kemudian, mereka mendapat izin kewarganegaraan.
Menurut VOA, jumlah dana untuk program HAM Korea Utara pemerintah AS pada tahun ini bertambah 2 kali lipat daripada tahun lalu.