Otoritas keuangan Korea Selatan akan membentuk sebuah tim untuk memeriksa perdagangan uang kripto yang dicurigai, kegiatan pencucian uang, penggelapan pajak dan kejahatan keuangan lainnya.
Pemerintah memutuskan akan memberlakukan pedoman antipencucian uang terkait uang kripto pada tgl. 30 Januari.
Ketika pedoman baru berlaku, Badan Intelijen Keuangan (FIU) di bawah Komisi Layanan Keuangan (FSC) akan meluncurkan sebuah satuan tugas untuk menganalisis dan memeriksa tranksaksi yang dicurigai yang dilaporkan oleh 6 bank lokal, termasuk Bank Shinhan dan Bank Kookmin.
Setelah dianalisis, FIU akan merujuk kasus terkait pajak kepada Kantor Pajak Nasional atau Kantor Bea Cukai, sementara mengirim informasi terkait kejahatan kepada polisi atau jaksa.
Bank-bank lokal harus melaporkan kepada tim pemeriksa FIU saat ada penggunaan uang digital, atau ada penarikan lebih dari 10 juta won per hari dan 20 juta won dalam seminggu. Pengguna yang melakukan transaksi 5 kali sehari atau 7 kali seminggu juga akan dilaporkan sebagai yang dicurigai.