Pemerintah Korea Selatan telah melaporkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan konsultasi kepada pemerintah Amerika Serikat yang menerapkan tindak pengamanan terhadap mesin cuci dan produk pembangkit listrik tenaga surya impor.
Menurut Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korsel pada hari Jumat (25/1/2018), pemerintah Korsel telah menyampaikan hal itu kepada WTO pada hari Rabu (24/1/2018) berdasarkan pasal 12.3 perjanjian tindakan pengamanan WTO.
Pasal 12.3 menyatakan pelaku tindakan pengamanan wajib memberikan negara pengekspor kesempatan yang cukup untuk berdiskusi dahulu sebelum melaksanakan tindakan pengamanan.
Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya juga pada hari Rabu menyatakan pihaknya telah meminta permohonan berkonsultasi kepada Wakil Perdagangan AS (USTR).
Pemerintah Korsel berencana meminta AS untuk mencabut atau meringankan tindakan pengamanan dan memberikan kompensasi yang sesuai berdasarkan pasal 8.1 tindakan pengamanan.