Amerika Serikat mempertimbangkan untuk menerapkan bea anti-dumping bagi beberapa produk bantalan poros Korea Selatan sejalan dengan meningkatnya tekanan perdagangan Washington terhadap Seoul.
Kementerian Perdagangan AS mengumumkan hari Selasa (30/1/2018) pihaknya berencana untuk menerapkan bea anti-dumping hingga 45% untuk produk bantalan poros runcing asal Korea Selatan.
Menurut Kementerian Perdagangan AS, eksportir Korea Selatan telah menjual bantalan poros runcing jenis tertentu dengan harga 45% lebih rendah dari harga yang selayaknya.
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengatakan AS cukup menghargai hubungannya dengan Korsel, namun ditegaskannya 'negara mitra perdagangan harus bermain sesuai aturan'. Ross juga mengatakan semua informasi terkait kasus ini akan dianalisis sebelum keputusan akhir diambil.
Dikatakan, nilai impor bantalan poros dari Korea Selatan pada tahun 2016 mencapai 60 juta dolar.
Sebelumnya, pada hari Senin (29/1/2018), Kementerian Perdagangan AS telah mengeluarkan penetapan bea anti-dumping awal terhadap bahan baku serat poliester meleleh rendah dari Korea Selatan dan Taiwan.