Pengadilan Jepang memutuskan bahwa pemerintah Jepang tidak bertanggung jawab atas gugatan kompensasi yang dilayangkan oleh keluarga korban bom atom warga Korea Selatan di Jepang.
Pengadilan Jepang mengambil keputusan menolak gugatan keluarga dari 31 warga Korea Selatan yang menderita akibat pemboman Hiroshima dan Nagasaki di Jepang, setelah dikerahkan secara paksa selama masa penjajahan Jepang.
Menurut media Jepang, pada Kamis (1/2/108), Pengadilan Tinggi Distrik Osaka pada Rabu kemarin (31/1/2018) memutuskan untuk menolak gugatan 159 keturunan dari 31 korban bom atom di Jepang yang meninggal di Korea Selatan antara tahun 1975 hingga 1995.
Dalam gugatan itu, mereka meminta pemerintah Jepang memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh leluhur mereka.
Dalam keputusan tersebut, pengadilan mengatakan berdasarkan undang-undang sipil maka para penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan 20 tahun setelah korban meninggal.
Keputusan terbaru diperkirakan akan berdampak negatif pada sejumlah gugatan serupa yang sedang diajukan di pengadilan lain di Jepang.