Kementerian Pertanahan dan Transportasi akan menyediakan dan melaksanakan standar untuk membawa baterai lithium dan tas untuk peralatan pintar yang dapat dibawa dalam bagasi atau kabin pesawat.
Menurut petunjuk baru, baterai yang melebihi 160 Wh (watts hour) dan peralatan elektronik, dan tas peralatan pintar yang menggunakan baterai lithium tidak boleh dibawa ke dalam pesawat atau dikirim sebagai barang bagasi.
Sedangkan baterai di bawah 160Wh dapat dibawa ke dalam pesawat atau dikirim sebagai bagasi.
Dengan adanya petunjuk baru tentang baterai lithium, Kementerian Pertanahan dan Transportasi mengharap masalah pemulangan pesawat dengan masalah keamanan akan berkurang.