Korea Selatan dilaporkan menempati peringkat ke-20 di dunia untuk indeks penegakan hukum.
Indeks tersebut menilai bagaimana aturan hukum yang dialami oleh anggota masyarakat dalam situasi sehari-hari di 113 negara.
Korea Selatan mendapatkan nilai 0,72 poin dari nilai penuh 1,00 dalam survei tahunan yang baru-baru ini dirilis World Justice Project. Nilai ini turun satu peringkat dari tahun sebelumnya.
Denmark dinyatakan sebagai negara paling baik dalam penerapan hukum, disusul oleh Norwegia, Finlandia, Swedia, Belanda dan Jerman.
Indeks tersebut mengukur sejumlah indikator, termasuk hambatan dari kekuasaan pemerintah, tingkat korupsi, keamanan, pemerintahan terbuka dan peradilan pidana.