Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan Korea Selatan yang melarang impor hasil laut dari Fukushima melanggar aturan WTO.
Korsel melarang impor hasil laut dan pertanian dari Fukushima sejak insiden Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir-PLTN Fukushima, Jepang pada tahun 2011.
Kemudian, mulai tahun 2013 Korsel melarang impor 28 hasil laut dari 8 prefektur di sekitar Fukushima.
Jepang menggugat tindakan Korsel ke WTO pada Mei tahun 2015.
WTO menilai larangan impor pertama pada tahun 2011 dapat diterima, namun larangan secara terus menerus melanggar aturan WTO.
Menurut WTO tanpa bukti ilmiah hanya dengan alasan keamanan makanan, Korea Selatan tidak berhak melarang impor makanan.
Dengan keputusan itu, pemerintah Korsel harus mencabut larangan impor hasil laut dari Fukushima.
Namun demikian, pemerintah Korsel akan naik banding dalam waktu 60 hari dan keputusan terakhir akan dikeluarkan paling cepat semester kedua tahun ini.