Standar perizinan emisi kendaraan berbahan bakar disel dan roda dua diperketat mulai hari Jumat (2/3/2018).
Kendaraan yang diterapkan standar tersebut adalah kendaraan kecil berbahan bakar disel, yang diproduksi setelah tanggal 1 September 2016.
Sebelumnya kendaraan itu harus lulus pemeriksaan dengan syarat tingkat pencemaran polusi udara berada di bawah 20% sedangkan standar baru menyatakan tingkatnya harus di bawah 10%.
Kendaraan beroda dua di bawah 50cc yang diproduksi mulai tahun ini daya emisi harus di bawah 3% dan tidak boleh mengeluarkan hidrokarbon 1.000ppm.
Dengan tindakan ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengharapkan sebanyak 3.187 ton debu halus dikurangi dalam waktu 10 tahun ke depan.