Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemeriksaan Emisi Kendaraan Disel dan Beroda Dua Diperketat

Write: 2018-03-02 15:07:59Update: 2018-03-02 15:11:20

Pemeriksaan Emisi Kendaraan Disel dan Beroda Dua Diperketat

Standar perizinan emisi kendaraan berbahan bakar disel dan roda dua diperketat mulai hari Jumat (2/3/2018).

Kendaraan yang diterapkan standar tersebut adalah kendaraan kecil berbahan bakar disel, yang diproduksi setelah tanggal 1 September 2016.

Sebelumnya kendaraan itu harus lulus pemeriksaan dengan syarat tingkat pencemaran polusi udara berada di bawah 20%  sedangkan standar baru menyatakan tingkatnya harus di bawah 10%. 

Kendaraan beroda dua di bawah 50cc yang diproduksi mulai tahun ini daya emisi harus di bawah 3% dan tidak boleh mengeluarkan hidrokarbon 1.000ppm.

Dengan tindakan ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengharapkan sebanyak 3.187 ton debu halus dikurangi dalam waktu 10 tahun ke depan.



Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >