Pemerintah Amerika Serikat mengambil kesimpulan bahwa Korea Utara membunuh Kim Jong-nam dengan menggunakan senjata kimia 'VX' yang menyerang sistem saraf.
Kementerian Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan khusus terhadap penggunaan senjata kimia oleh Korea Utara tersebut berdasarkan UU Penghapusan Peperangan dan Pengendalian Senjata Kimia dan Biologi yang dilegislasi pada tahun 1991 di AS.
Pada bulan Februari 2017, Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibunuh menggunakan senjata kimia 'VX' oleh 2 orang wanita, yang masing-masing berasal dari Indonesia dan Vietnam. Selain mereka, kepolisian Malaysia juga menetapkan 4 orang pria Korea Utara sebagai tersangka.
Berdasarkan hal tersebut, AS nampaknya akan menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara. Namun, mengingat Korea Utara saat ini sudah dikenakan hampir segala bentuk sanksi, sanksi tambahan itu nampaknya tidak akan berefek nyata. Sanksi tambahan itu dinilai akan menunjukkan penguatan niat AS yang ingin menekan Korea Utara dan menetapkan negara komunis itu sebagai "negara nakal".