Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang penerapan bea masuk tinggi terhadap impor besi dan aluminium pada Kamis (8/3/2018).
Menurut perintah eksekutif tersebut besi dikenakan bea masuk sebesar 25% dan aluminium dikenakan 10% bea masuk.
Meskipun demikian Kanada dan Meksiko mendapat pengecualian dalam bea masuk tersebut. Hal itu dimungkinkan karena AS mendapat keuntungan dalam negosiasi kembali Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFT).
Sementara itu pengimporan industi besi Korea Selatan merasa terpukul dengan kebijakan bea masuk tersebut.
Perintah eksekutif itu akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari setelah penandatanganan. Pihak Gedung Putih juga akan melakukan negosiasi dengan semua negara yang berharap dapat terbebas dari bea masuk tersebut.
Penerapan bea masuk pada Korea Selatan dikhawatirkan dapat merugikan kerjasama Korea Selatan dan AS dalam hal keamanan dan pertahanan jika mempertimbangkan kemungkinan dialog antara AS dan Korea Utara.
Sebagai catatan, kebanyakan produk besi dari Korea Selatan tidak dapat digantikan sehingga kerugian akibat bea masuk akan dialihkan kepada produsen AS.
Ketua Badan Negosiasi Perdagangan Korsel Kim Hyun-chong yang sedang berkunjung di AS mengatakan dirinya berupaya keras untuk menjelaskan hal tersebut kepada pemerintah AS.