Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pengenaan Pajak Kepada Lembaga Keuangan Yang Melanggar UU

Write: 2018-03-19 14:31:09Update: 2018-03-19 15:00:43

Pengenaan Pajak Kepada Lembaga Keuangan Yang Melanggar UU

Direktorat Jenderal Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan mengenakan pajak kepada beberapa perusahaan sekuritas dan bank yang membuka rekening atas nama orang lain, termasuk Presiden Grup Samsung Lee Kun-hee. 

Pajak terhadap pendapatan dari suku bunga dan dividen yang dikeluarkan dari rekening menggunakan nama orang lain sejak tahun 2008 termasuk  tindakan melanggar UU Sistem Transaksi Keuangan dengan Nama Asli, sehingga rasio perpajakan ditetapkan cukup tinggi, sebesar 90%. 

Akibatnya, jumlah pajak yang akan dikenakan melebihi 100 miliar won. Diantara sejumlah Presiden grup besar yang bermasalah, jumlah uang yang dikelola melalui rekening atas nama orang lain paling banyak, sehingga pajak yang harus dia bayar melebihi separuh dari jumlah keseluruhan. 

Namun, saat ini rekening atas nama orang lain telah dicabut sehingga lembaga keuangan lebih dulu membayar pajak kemudian meminta hak ganti rugi kepada pemilik rill rekening tersebut. 



Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >