Direktorat Jenderal Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan mengenakan pajak kepada beberapa perusahaan sekuritas dan bank yang membuka rekening atas nama orang lain, termasuk Presiden Grup Samsung Lee Kun-hee.
Pajak terhadap pendapatan dari suku bunga dan dividen yang dikeluarkan dari rekening menggunakan nama orang lain sejak tahun 2008 termasuk tindakan melanggar UU Sistem Transaksi Keuangan dengan Nama Asli, sehingga rasio perpajakan ditetapkan cukup tinggi, sebesar 90%.
Akibatnya, jumlah pajak yang akan dikenakan melebihi 100 miliar won. Diantara sejumlah Presiden grup besar yang bermasalah, jumlah uang yang dikelola melalui rekening atas nama orang lain paling banyak, sehingga pajak yang harus dia bayar melebihi separuh dari jumlah keseluruhan.
Namun, saat ini rekening atas nama orang lain telah dicabut sehingga lembaga keuangan lebih dulu membayar pajak kemudian meminta hak ganti rugi kepada pemilik rill rekening tersebut.