Dewan Keamanan PBB memasukkan sejumlah kapal serta perusahaan pelayaran dan perdagangan yang diduga melanggar resolusi sanksi PBB terhadap Korea Utara ke dalam daftar hitam.
Kantor Berita AFP dan Reuters mengabarkan pada hari Jumat (30/3/18) bahwa Dewan Keamanan menambahkan 27 kapal, 21 perusahaan dan 1 individu ke dalam daftar hitam. Langkah ini menjadikan daftar hitam terkait Korea Utara itu terbesar hingga sekarang.
Langkah ini menarik perhatian karena pada saat yang sama, solusi diplomatik tengah aktif berlangsung untuk menyelesaikan masalah nuklir Korea Utara.
Menurut AFP, 25 unit dari 27 kapal yang baru masuk dalam daftar hitam itu akan dilarang masuk ke pelabuhan anggota negara PBB, sementara 2 unit kapal akan dibekukan asetnya.
Diketahui bahwa 13 dari 25 kapal tersebut adalah milik Korea Utara, sedangkan 12 lainnya berbendera asing.
Selain itu, aset dari 21 perusahaan pelayaran dan perdagangan juga dibekukan. Sejumlah 12 perusahaan berasal dari Korea Utara, 3 perusahaan dari Hong Kong, dua dari Cina, serta masing-masing satu dari Singapura, Samoa, Kepulauan Marshall dan Panama.
Sementara itu, individu yang terkena sanksi kali ini adalah seorang pengusaha Taiwan yang diketahui terlibat dalam perdagangan ilegal batu bara dan minyak Korea Utara.