Radio Free Asia (FRA) (6/4/18) melaporkan bahwa pemerintah Inggris pada hari Kamis (5/4/18) telah menambahkan 15 kapal, 1 individu dan 21 perusahaan yang melakukan perdagangan ilegal dengan Korea Utara dalam daftar sanksi.
Menurut RFA, tindakan tersebut sesuai dengan tindakan PBB yang sebelumnya telah menambahkan 27 kapal, 21 perusahaan dan 1 individu ke dalam daftar hitam dengan alasan yang sama..
RFA mengatakan bahwa 15 kapal dan 12 perusahaan tersebut berasal dari Korea Utara, 3 perusahaan dari Hong Kong, 2 perusahaan dari China serta masing-masing satu dari Singapura, Samoa, Kepulauan Marshall dan Panama.