Mobil Supermini yang berukuran lebih kecil dari mobil kota masuk dalam kategori kendaraan nasional Korea Selatan.
Kementerian Transportasi dan Pertanahan menyatakan (9/4/18) pihaknya mengumumkan rancangan revisi UU terkait peraturan pelaksanaan UU Pengendalian Mobil sampai tanggal 15 Mei mendatang.
Menurut isi yang direvisi, mobil supermini adalah mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 250 cc. Tinggi dan panjangnya sama dengan mobil kota, namun lebarnya lebih sempit hanya mencapai 1,5 meter. Mobil supermini memiliki berat di bawah 600 kg dengan kecepatan tertinggi 80 km per jam.
Jenis mobil supermini akan ditetapkan dalam UU. Dunia otomotif diharapkan mampu memproduksi mobil supermini dengan pemerintah pusat dan daerah dapat memberi manfaat dari biaya asuransi, biaya parkir dan perpajakan untuk mengaktifkan produksi mobil supermini.
Namun, karena alasan keamanan dan keselamatan, mobil supermini tidak diizinkan untuk beroperasi di jalan tol atau jalan khusus mobil.